TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Ramdhani meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengamandemen beberapa pasal dalam UUD Tahun 1945. Menurut dia, ada ketentuan yang masih belum kuat dalam mengatur gerak DPD, misalnya dalam Pasal 22 D UUD 1945. Dalam Pasal 22 D UUD 1945 disebutkan bahwa kewenangan DPD hanya sebatas ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang. Dia mencontohkan, misalnya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. “Kami hanya ikut membahas tanpa (ikut) memutuskan,” kata dia di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.
Source: Koran Tempo August 27, 2016 01:07 UTC