DPO 2,5 Tahun, Terpidana Pemalsuan Dokumen Kapal Ditangkap - News Summed Up

DPO 2,5 Tahun, Terpidana Pemalsuan Dokumen Kapal Ditangkap


BATAM, KOMPAS.com - Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Engedi eks kapal tanker MV Eagle Prestige atau MV Nautic I di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (5/12/2018). Intan ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Intelijen Kejagung di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai Nomor 15, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) setelah menjadi DPO selama 2,5 tahun. Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, keberadaan Intan diketahui dalam beberapa hari ini. Bahkan, saat kami bawa ke Batam Intan langsung bersedia," kata Didie, Kamis (6/12/2018). Menurut dia, sebagai agen pelayaran, pihaknya telah mengikuti semua prosedur resmi dalam hal masuknya kapal MV Eagle Prestige atau MV Nautic I.


Source: Kompas December 06, 2018 16:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */