JawaPos.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima draf Revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Adapun, revisi RUU KUP menuai polemik karena pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan sembako, dan pendidikan. “Bahwa draf itu belum sampai di DPR,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6). Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan mengenai draf RUU KUP tersebut bocor ke publik. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Source: Jawa Pos June 14, 2021 05:50 UTC