Tapi ingat ini demi kepentingan siapa,” kata Hiron sapaan Hironimus Hilapok saat diskusi dialektika demokrasi bertajuk ‘Pemekaran Papua: Sebuah Keniscayaan atau Petaka?’ di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan. Namun, pemekaran tersebut mengalami penolakan sehingga muncul UU Otonomi khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 dan Papua Barat masuk dalam bagian dari UU Otsus Papua. Bagi yang pro pemekaran, didasarkan pada pertimbangan bahwa pemekaran itu penting sebagai jalan menuju kesejahteraan. Namun, kata dia, yang lebih penting adalah bagaimana orang asli Papua itu menjadi tuan di negerinya sendiri, di Tanah Papua. “Kalau ditanya apakah setuju atau tidak setuju tentang pemekaran, saya pikir setuju, tetapi melalui sebuah proses dalam kerangka otonomi khusus sehingga pemekaran betul-betul dirasakan manfaatnya oleh orang asli Papua,” tegas Hiron.
Source: Jawa Pos March 06, 2020 07:28 UTC