DPR Diminta tak Hambat Aturan Penanganan Pelanggaran Pemilu - News Summed Up

DPR Diminta tak Hambat Aturan Penanganan Pelanggaran Pemilu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan DPR sebaiknya tidak menghambat proses terbitnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Hasil penanganan pelanggaran tanpa dasar hukum yang kuat dinilai rentan digugat kembali oleh berbagai pihak. Menurut Titi, jika berdasarkan pada pasal 465 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penanganan pelanggaran administrasi pemilu didasarkan kepada Perbawaslu. Jika DPR tidak segera menjadwalkan konsultasi, kata Titi, maka Bawaslu bisa langsung mengesahkan rancangan perbawaslu. Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan rancangan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.


Source: Republika October 30, 2017 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */