DPR tunggu surat KPU dan Presiden untuk PAW Evi Novida GintingREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, pihaknya akan memproses penggantian antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah menerima surat resmi dari pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Komisi II juga perlu menerima surat resmi KPU RI mengajukan PAW. "DPR akan memproses setelah menerima surat resmi dari pemerintah dan KPU mengajukan penggantian antarwaktu," ujar Ahmad Doli saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (29/3). Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan pada 23 Maret 2020 lalu, memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner KPU RI. Doli menjelaskan, proses PAW anggota KPU sama dengan yang sebelumnya, usai mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan diberhentikan karena kasus dugaan suap.
Source: Republika March 29, 2020 06:11 UTC