Merujuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BPJS Kesehatan, menurut Dewi, beban insentif untuk direksi sebesar Rp 32,88 miliar. Kalau dibagi delapan anggota direksi maka setiap direksi mendapat insentif Rp 4,11 miliar per orang per tahun. “Kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota Dewan tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis. Iqbal menjelaskan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik.
Source: Koran Tempo January 20, 2020 18:56 UTC