FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (29/9). Pengesahan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang. Dasco menjelaskan, pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu (28/9) kemarin. “Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” ungkap Dasco. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” tandas Dasco.
Source: Jawa Pos September 30, 2022 02:52 UTC