DPR Setuju Perubahan Tarif Listrik Setiap 3 Bulan Sekali - News Summed Up

DPR Setuju Perubahan Tarif Listrik Setiap 3 Bulan Sekali


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Jarman mengatakan, DPR RI telah setuju mengubah penyesuaian tarif listrik yang semula disesuaikan dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali. (Baca: Kementerian ESDM Usulkan Mekanisme Penerapan Tarif Listrik Per 3 Bulan)Penyesuaian tarif listrik tersebut bedasarkan usulan Kementerian ESDM yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dengan penyesuaian tarif listrik dalam kurun waktu tiga bulan, Jarman menilai, masyarakat akan bisa memperhitungkan secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk tarif listrik. Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut. Adapun perubahan tarif listrik tersebut dapat dirasakan oleh 12 pelanggan non-subsidi sebagai berikut:1.


Source: Kompas February 10, 2017 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */