REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Asep Warlan, mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seharusnya diberhentikan dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Sebab, jika mengacu pada UU Pemda, ketika seorang kepada daerah berstatus terdakwa, maka sudah semestinya diberhentikan sementara. Begitu juga soal penahanan seorang tersangka, jika ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun maka harus ditahan. Itu ngotak-ngatik pasal, pasal mana digunakan,'' ujarnya. Karena itu, Asep menilai, status Ahok bergantung pada hakim, pasal mana yang akan digunakan.
Source: Republika February 10, 2017 07:40 UTC