Percepatan pembahasan hingga pengesahan Raperda PDRD diperlukan sehingga pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Gresik tetap bisa dipungut pada 2024. Selain mempercepat pembahasan, DPRD juga mencari sumber penerimaan baru guna menggantikan jenis retribusi yang dihapus melalui UU HKPD. Adapun solusi yang dapat diambil untuk tetap memungut retribusi adalah dengan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD). Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD.
Source: Jawa Pos December 16, 2022 04:00 UTC