JawaPos.com–Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surabaya memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik Gedung. ”Jadi, kami melakukan teguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kami tegur semua, karena mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (4/7). Irvan menyatakan, DPRKPP berkonsentrasi pada bangunan tinggi di atas delapan lantai. Oleh sebab itu, Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Source: Jawa Pos July 04, 2022 16:19 UTC