Saat inspeksi ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon, dia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Sanksi ini diharapkan menjadi pemacu bagi kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran dan teknologi dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Saat melakukan kunjungan itu, Hanif menegaskan paradigma masyarakat terhadap sampah harus segera diubah untuk menghadapi kondisi darurat sampah nasional yang kian mengkhawatirkan. Hal ini ia sampaikan saat inspeksi mendadak ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon. Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah 52 persen di tahun 2025 hingga kini belum tercapai.
Source: Republika December 27, 2025 05:51 UTC