Walaupun penyebaran virus corona atau covid-19 tetap meluas, angkutan barang tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan. Untuk mempercepat penanganan virus corona di DKI Jakarta, mulai diberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 71 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PSBB bidang transportasi. Kebutuhan pokok tentunya sangat penting untuk masyarakat, jadi masih diperbolehkan untuk melintas di area PSBB. Jenis angkutan barang untuk kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB yaitu sebagai berikut:Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta1.
Source: Kompas April 13, 2020 05:15 UTC