JawaPos.com - Dahlan Iskan berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembuatan prototipe mobil listrik. Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP dalam kasus mobil listrik juga menjadi perdebatan. Mereka tetap menjadikan Dahlan tersangka kasus mobil listrik. Yusril menyampaikan, tanpa adanya kepastian kerugian negara secara nyata yang dinyatakan oleh BPK, Kejagung tak bisa menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus mobil listrik. Kemarin koran ini mengajukan konfirmasi ke BPK mengenai ada tidaknya permintaan audit dari Kejagung terkait mobil listrik.
Source: Jawa Pos February 27, 2017 00:10 UTC