Dalam Kasus SKL BLBI, KPK Kembali Panggil Istri Sjamsul Nursalim - News Summed Up

Dalam Kasus SKL BLBI, KPK Kembali Panggil Istri Sjamsul Nursalim


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Hari ini (25/8), KPK kembali memanggil istri dari Sjamsul, Itjih Nursalim sebagai saksi. "Yang bersangkutan dipanggil kembali sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. KPK pernah memanggil Itjih dan Sjamsul Nursalim pada 29 Mei 2017 lalu. Pada 25 April lalu, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).


Source: Jawa Pos August 25, 2017 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */