JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjaring 555 warga negara asing (WNA) dalam gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, Kamis (27/10/2016). Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menjelaskan, razia ini merupakan rangkaian Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum Keimigrasian dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2016. "Sebanyak 555 orang asing (WNA) terjaring dalam gerakan serentak tadi malam, dan terdapat sebanyak 259 orang melanggar peraturan keimigrasian," ujar Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/10/2016). Ia menambahkan, dari 773 WNA yang melanggar, paling banyak berasal dari China, yakni 207 orang. Ronny mengatakan, WNA yang melanggar aturan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian maupun sanksi pidana.
Source: Kompas October 28, 2016 05:50 UTC