Selain itu, regulasi soal keringanan kredit di masa darurat corona ini harus dijalankan oleh semua perusahaan tanpa terkecuali. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan akan ada relaksasi cicilan kredit untuk meringankan beban masyarakat di tengah ancaman virus corona. Meski Jokowi sudah mengumumkan keringanan cicilan kredit, Fadhil menyebut masih ada perusahaan pembiayaan yang menolak memberikan penundaan cicilan kepada para debiturnya. Ia juga menjabarkan tata cara pengajuan keringanan bayar cicilan kredit tersebut. Dia pun menjelaskan bahwa keringanan bayar cicilan kredit akan diprioritaskan bagi sejumlah debitor dengan persyaratan tertentu.
Source: Koran Tempo March 29, 2020 12:22 UTC