Palu, Beritasatu.com - Sekitar 1.700 ha sawah di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng gagal produksi akibat aktivitas tambang emas tanpa izin. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Parigi Moutong Arifin Dg Palalo mengatakan, material lumpur dari penambangan emas terbawa air dan masuk ke persawahan petani sehingga tanaman padi petani rusak. Para petani, katanya, sudah melaporkan masalah pertambangan emas ilegal itu ke DPRD. Disebutkan, kegiatan tambang ilegal diduga melibatkan warga negara asing dan hanya berjarak sekitar 100 meter dari irigasi pertanian. Menurut dia, meski secara aturan pengawasan pertambangan merupakan kewenangan Pemprov Sulteng, tetapi paling tidak Pemkab Parigi Moutong mengambil langkah konkret menangani persoalan tersebut agar dampak yang ditimbulkan tidak meluas.
Source: Suara Pembaruan January 09, 2020 08:03 UTC