Doni menuturkan, guna melakukan hal itu maka perlu percepatan penanganan Covid-19 secara masif melalui kolaborasi seluruh sumber daya. “Ibu Menteri Keuangan hari ini mengeluarkan peraturan, Menteri Dalam Negeri juga, sehingga memudahkan Kepala Daerah menggunakan dana yang bersumber dari APBN, APBD untuk penanganan Covid-19,” tuturnya. Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat membentuk Satgas di daerah berdasarkan pertimbangan dan koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Aksi nyata adalah dengan memperbanyak tempat pengetesan Covid-19, memperbanyak tenaga medis, melibatkan mahasiswa kedokteran, dokter-dokter dari IDI, serta relawan,” imbuh Doni. “Saya selaku gugus tugas melakukan kerja sama terus-menerus dengan WHO,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos March 14, 2020 17:15 UTC