Dalam dakwaannya, M Iqbal Hadjarati, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologis saat Rahmat Arifin memasukkan gagang cakul ke kemaluan korban. Sebelumnya, terdakwa Rahmat Arifin sempat menyetubuhi korban selama dua menit. Setelah menyetubuhi, terdakwa memasukkan cangkul pada kemaluan korban hingga mengeluarkan darah dan mengenai tangan terdakwa. Sebelumnya, terdakwa juga melukai muka korban dengan garpu yang sudah dibawanya dari rumah dan melukai dada korban hingga luka parah. Dalam dakwaan disebutkan, akibat penganiayaan itu juga menyebabkan kemaluan korban rusak, pendarahan yang hebat serta patah rongga panggul, sobek pada perut, hati, usus dan patah tulang rusuk.
Source: Jawa Pos October 06, 2016 03:11 UTC