“Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan tiga tahun terakhir. Ada rencana UU Minerba disahkan periode DPR yang lalu (2014-2019), tapi di saat-saat terakhir UU ini tidak jadi disahkan dan masuk Prolegnas DPR 2019-2024,” jelasnya di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1). “Di mana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan sumber daya alam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi. Fabby pun menyoroti tiga hal yang menjadi poin penting revisi UU Minerba. Namun, dikarenakan masa periode akan segera berakhir, revisi ditunda dan dilimpahkan pada DPR periode 2019-2024.
Source: Jawa Pos January 20, 2020 13:02 UTC