Sekretaris Daerah Pemprov Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas menyatakan, selama tiga bulan bekerja, pihaknya menemukan ijazah diduga palsu yang digunakan hampir 500 PNS. TEMPOTEMPO.CO, Kendari - Sebanyak 500 pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terindikasi menggunakan ijazah palsu. Misalnya, jika ijazah palsu digunakan untuk pangkat 3A, yang bersangkutan akan dikembalikan ke pangkat dasarnya 2B. Lukman menambahkan, kebanyakan pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu berasal dari noneselon, yakni yang bergelar D-3 dan S-1. Ijazah palsu itu diduga digunakan saat pegawai mengurus kenaikan pangkat saat dilakukan penyesuaian ijazah.
Source: Koran Tempo June 25, 2016 02:05 UTC