Demonstrasi dalam Perspektif Hukum Islam - News Summed Up

Demonstrasi dalam Perspektif Hukum Islam


Pada masa itu, demonstrasi lebih kepada pemberontakan umat Islam yang tidak puas dengan kebijakan para penguasa yang zalim. Istilah demonstrasi yang berujung anarkistis seperti sekarang ini baru muncul pada masa kepemimpinan khalifah ketiga, Utsman bin Affan yang pada waktu itu dituduh melakukan nepotisme. Dalam perspektif hukum Islam, aksi demontrasi sendiri merupakan saran untuk menasihati seseorang yang telah berbuat kemungkaran agar kembali kepada kebaikan, sebagai bentuk amar ma'ruf nahi mungkar. Ketika aksi demonstrasi di bingkai dalam pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar kepada penguasa yang dzalim, maka rakyat akan melakukan kritiknya. Pada prinsipnya hukum Islam tidak melarang penyampaian nasihat secara terang-terangan, termasuk aksi demonstrasi sepanjang itu tidak bersifat anarkis dan destruktif.


Source: Republika October 11, 2020 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */