JawaPos.com - Legalisasi Pengurus Partai Persatuas Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy mendapat penegasan akhir dari Mahkamah Agung (MA). Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi menerangkan, sudah tidak ada lagi langkah hukum yang bisa ditempuh kubu Djan Faridz. Selain meminta seluruh kader kembali untuk membesarkan PPP, Baidowi juga berharap semua pihak bisa sama-sama menyudahi pertentangan politik di internal. Selain kepengurusan yang legal, dia juga menegaskan, DPP PPP pimpinan Romi berhak untuk menempati kantor PPP secara legal dan sah tanpa gesekan sama sekali. “Khawatirnya kalau sampai ada gesekan lagi, pasti ada korban lagi dan ada bagian gedung yang rusak.
Source: Jawa Pos December 25, 2017 18:33 UTC