Desi Arryani dan Dua Eks Pejabat Waskita Karya Dijebloskan ke Penjara - News Summed Up

Desi Arryani dan Dua Eks Pejabat Waskita Karya Dijebloskan ke Penjara


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Mantan Direktur Utama Jasa Marga itu akan menjalani hukum pidana penjara selama 4 tahun. Selain pidana penjara, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000,00. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.


Source: Jawa Pos May 21, 2021 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */