JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap pelaksana tugas (Plt) Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal. Oleh karena itu sidang kami tunda,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9). Sehingga majelis etik bisa melakukan musyawarah, untuk menentukan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Aprizal. Febri pun mengharapkan, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap rekannya itu dapat dilihat secara jernih dan adil oleh Dewas KPK. Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Source: Jawa Pos September 28, 2020 04:33 UTC