Senin, 13 Februari 2017 | 22:15 WIBGoyang DangdutTEMPO.CO, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat kembali melakukan pencekalan terhadap 10 videoklip lagu dangdut yang dinilai bermuatan pornografi dan goyangan erotis. Menurutnya ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah bila disiarkan radio, tetapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas. Sukri berujar semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis. "Tidak cuma videoklip dangdut, ada juga videoklip Lagu Sasak dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS,” ujarnya. Suhadah menambahkan teguran berbeda juga dilayangkan kepada Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: Koran Tempo February 13, 2017 15:11 UTC