JawaPos.com - Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah mengeluarkan surat imbauan nomor 003.2/DPMPTSP/386/2017 yang menyerukan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi. Buktinya ketika Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru melakukan penyisiran didapatkan ada pengunjung yang sedang menikmati dentuman musik dan minuma alkohol. Sehingga massa FPI meminta pemilik untuk menutup tempat usahanya sambil memberikan surat himbauan Walikota Pekanbaru, surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dan surat FPI. Ketua DPW FPI Kota Pekanbaru Husnie Thamrin mengatakan, aksi itu untuk menindaklanjuti imbauan Walikota Pekanbaru dan MUI Provinsi Riau agar tempat hiburan tutup sementara waktu selama bulan suci Ramadan. Sementara pada pengusaha kerap berkilah belum menerima surat imbauan wali kota.
Source: Jawa Pos May 29, 2017 23:03 UTC