JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sepenuhnya ada di tangan majelis hakim. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak akan bisa diintervensi meski ada sejumlah pihak yang melakukan aksi unjuk rasa. Tidak terpengaruh dengan tekanan (pendemo)," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Jumat (28/4/2017). Hasoloan menambahkan, pihaknya tak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mendatangi PN Jakarta Utara. Diketahui massa dari GNPF akan berunjuk rasa di depan PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada siang ini.
Source: Kompas April 28, 2017 08:26 UTC