“Kan sebelum saya jadi menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. “Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan ke Presiden semua,” ucap Mahfud. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap dalam waktu 100 hari setelah menjabat Menko Polhukam, Mahfud Md dapat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. Kurnia menganggap 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi Mahfud untuk mendorong terbitnya Perppu KPK. Karena semakin hari UU KPK udah berlaku sejak 17 Oktober kemarin, dan kita yakin penindakan oleh KPK akan bermasalah,” tukas Kurnia.
Source: Jawa Pos October 29, 2019 01:52 UTC