Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum ada satu pun menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju yang melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/10/2019) lalu. Padahal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2019) malam. Yuyuk mengatakan, peraturan perundang-undangan mewajibkan para penyelenggara negara melaporkan hartanya paling lama tiga bulan setelah dilantik atau pada Januari 2020. Yuyuk menjelaskan, sejauh ini, KPK baru menerima pelaporan harta kekayaan para menteri Kabinet Indonesia Kerja yang kembali dipilih Presiden untuk membantunya lima tahun mendatang.
Source: Suara Pembaruan October 29, 2019 01:41 UTC