JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kejanggalan proses hukum yang menimpa seorang videografer, Amsal Christy Sitepu. Langkah ini sejalan dengan semangat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku pada tahun 2026. Sorotan tajam DPR ini bermula dari tuntutan Kejaksaan Negeri Karo yang meminta Amsal dihukum penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan. Merasa menjadi korban dari ketidakpahaman penegak hukum terhadap kerja kreatif, Amsal telah membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026) lalu. Dalam pembelaan tersebut, Amsal menguraikan dirinya sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk merampok uang negara.
Source: Koran Tempo March 30, 2026 14:26 UTC