JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. Lili dilaporkan ke Dewas KPK oleh sejumlah pegawai lembaga antirasuah pada Rabu (9/6). “Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran kode etik integritas berupa menghubungi pihak berperkara dan menggunakan jabatan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko kepada JawaPos.com, Rabu (9/6). Sujanarko bersama pihak pelapor lain mengapresiasi Dewas KPK karena dinilai menjaga kultur dan budaya KPK usai memberikan hukuman berat dan memecat AKP Stepanus Robin Pattuju. Ini karena melakukan pelanggaran kode etik berupa berhubungan langsung dengan tersangka.
Source: Jawa Pos June 09, 2021 08:05 UTC