JawaPos.com - Muchtar Effendi menduga Penyidik KPK Novel Baswedan ingin mengambil hartanya. Lalu, di halaman 404 menimbang, tidak ditemukan alat bukti yang meyakinkan majelis hakim bahwa harta kekayaan yang dikelola Muchtar Effendi adalah harta kekayaan terdakwa yang ditipkan kepada Muchtar. Sepanjang mengenai kekayaan Muchtar, majelis hakim berpendapat secara yuridis hal ini menjadi tanggung jawab pribadi Muchtar Effendi, terdakwa tidak dimintai tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dikuasainya. Dalam putusannya, MK juga mengatakan bahwa harta kekayaan Muchtar Effendi tidak disita oleh negara. Ibu dibayar berapa oleh Muchtar Effendi.
Source: Jawa Pos July 25, 2017 10:23 UTC