Kamis, 17 November 2016 | 23:03 WIBRumah Salman Nuryanto bos Pandawa Grup di Perumahan Palem Ganda Asri di Kelurahan/Kecamatan Limo. Nasabah ingin menarik investasi mereka setelah sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Grup. Penghentian tersebut dilakukan karena OJK menilai kegiatan Pandawa Grup berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan. Warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan tersebut, menjadi nasabah Pandawa Group karena di wilayahnya telah banyak warga yang sudah menjadi member Pandawa Group. Kompleks rumah bos Pandawa Grup kemarin juga tampak dipenuhi mobil-mobil mewah.
Source: Koran Tempo November 17, 2016 16:02 UTC