TEMPO.CO, Surabaya - Aktivis lingkungan Heri Budiawan alias Budi Pego mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat, 23 Februari 2018, atas vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Budi Pego divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Banyuwangi, Selasa, 23 Januari 2018, karena menggelar unjuk rasa menentang kegiatan penambangan emas di Gunung Salakan, Banyuwangi, tanpa izin polisi. Baca: Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Divonis 10 BulanHeri juga dianggap menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme berdasarkan Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Keamanan Negara karena terdapat spanduk berlogo mirip palu-arit dalam unjuk rasa tersebut. Poin kedua, Heri disebut-sebut sebagai koordinator lapangan dalam unjuk rasa di Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017. Untuk menghukum Heri, kata dia, hakim beralih menggunakan dasar bahwa Heri tidak mengajukan izin ke polisi sebelum menggelar unjuk rasa.
Source: Koran Tempo February 23, 2018 11:39 UTC