REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir angkat bicara soal perubahan status penahanan terhadap kliennya menjadi tahanan rumah oleh KPK. Dodi merasa sikap kliennya turut menjadi pertimbangan KPK hingga direstui sebagai tahanan rumah. Terkait berbagai kritik tajam terhadap status kliennya ini, Dodi tak ambil pusing. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.
Source: Republika March 24, 2026 03:48 UTC