JawaPos.com – Pemprov Riau melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan itu ditindaklanjuti dengan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di lingkungan kantor Pemprov Riau. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi menyebut, Pemprov Riau membuat surat edaran soal pelarangan penggunaan mobil dinas selama cuti bersama Idul Fitri. Dalam surat tersebut pihak KPK juga meminta kepada pimpinan instansi atau lembaga, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Source: Jawa Pos May 31, 2019 08:48 UTC