Dinyatakan Menyuap, Dua Pejabat Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara - News Summed Up

Dinyatakan Menyuap, Dua Pejabat Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara


Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/IstmanTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kamera CCTV tampak Jarot membawa tas hitam bertemu dengan Ali Sadli di kantor BPK pada 10 Mei 2017. "Pada 10 Mei, Sugito menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot, dan Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli,” kata jaksa. Dalam pertemuan itu, kata Ali, Choirul menyarankan perlunya atensi kepada Ali Sadli dan Rochmadi serta memperhatikan saran Ali Sadli.


Source: Koran Tempo October 11, 2017 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */