JawaPos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, menyelamatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Diduga dipaksa oleh ibu tirinya untuk mengemis kemudian dijemput di tempat yang sama setelah mendapatkan uang,” kata Kepala Dinas DP3A Makassar, Tenri A Pallalo, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (19/4). Hal itu kata Tenri, diketahui setelah Mutia diamankan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tenri mengimbau, masyarakat yang mengetahui atau mengenal Mutia bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait latar belakang pasti keluarga Mutia. “Yang mengenal untuk bisa datang ke Kantor P2TP2A Makassar, Jalan Anggrek Raya,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos April 19, 2019 12:33 UTC