Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Selasa (28/1/2020). Kan jelas keputusan kita dalam surat yang kita jawab itu kan (PAW Harun Masiku) tidak bisa diproses," katanya. Ketua KPU Sebut Kasus Wahyu Setiawan Harus Diusut TuntasSelain Arief, Komisioner KPU lainnya, Viryan Arief juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Seperti halnya Arief, Viryan juga bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW caleg PDIP untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Saeful. Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
Source: Suara Pembaruan January 28, 2020 05:48 UTC