REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir menyatakan siap menjalani pemeriksaan tekait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait isi pemeriksaan untuk perkara tindak pidana pencucian, Bachtiar menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan uang amal dari peserta aksi bela Islam yang diberikan secara sukarela tanpa paksaan. Untuk itu kata dia, terkait pemeriksaan untuk perkara pencucian uang ini tidak dilihat semata-mata uangnya saja, akan tetapi kepentingan umat Islam untuk membela agamanya seperti yang diperintahkan di dalam Alquran untuk beramal saleh lewat infak. "Akhirnya kami kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua supaya ini dapat dikontrol," katanya. Bachtiar menyampaikan, karena Yayasan Keadilan Untuk Semua itu sudah berbadan hukum, maka secara spontan GNPF-MUI melakukan kerja sama secara lisan untuk menyimpan uang sumbangan.
Source: Republika February 10, 2017 05:05 UTC