REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai langkah Menteri Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal sudah tepat. Artinya, KMA tersebut adalah mengenai MUI sebagai badan yang melakukan sertifikasi halal. Sedangkan kewenangan BPJPH untuk melakukan registrasi atau pendaftaran sertifikasi halal dan menerbitkan sertifikasi halal MUI adalah kewenangan yang bersifat deklaratif. "Yakni membagi kewenangan substantif yaitu kewenangan sertifikasi halal diberikan kepada MUI dan BPJPH hanya diberikan kewenangan secara deklaratif," katanya. KMA Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi memberi kewenangan tunggal kepada LPPOM MUI sebagai lembaga penguji produk halal, termasuk menentukan tarif.
Source: Republika December 08, 2019 00:56 UTC