Direktur PT Brantas Abipraya Didakwa Suap Kajati DKI - News Summed Up

Direktur PT Brantas Abipraya Didakwa Suap Kajati DKI


Direktur PT Brantas Abipraya Didakwa Suap Kajati DKI[JAKARTA] Di‎rektur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko bersama Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang ‎dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu, Rp 2,5 miliar. Tindaklanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi dari PT Brantas yang terdiri dari sejumlah staf. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa menyebut, pemberian suap dimaksudkan agar penyelidikan perkara korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas dihentikan. Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa, Sudi meminta Dandung mengambil uang Rp 2,5 miliar dari Kas PT Brantas untuk memenuhi permintaan Tomo. Jaksa KPK menyebut, setelah menerima Rp 2 miliar dari Dandung, Marudut lantas menghubungi Sudung juga Tomo untuk menyerahkan pemberian uang di Kantor Kajati DKI.


Source: Suara Pembaruan June 23, 2016 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */