JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan pihaknya tidak akan menilang pengendara yang dalam mengemudikan kendaraannya sambil merokok ataupun mendengarkan musik. "Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3/2018). "(Kami akan menilang) apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Baca juga : Mendengarkan Musik dengan Gerakan Berlebihan Saat Berkendara, Itu yang DilarangSebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara tidak boleh dilakukan karena dianggap mengurangi konsentrasi saat berkendara. Budiyanto menyarankan pemutaran radio dan musik dilakukan saat kendaraan dalam posisi berhenti di lokasi yang tidak menganggu sirkulasi lalu lintas.
Source: Kompas March 04, 2018 08:03 UTC