Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris dan kuasa hukum La Ode Haris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy RosanaTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. Dalam unggahan yang kemudian viral itu, akun @ifkarbirri menampilkan foto bertuliskan BPJS Dinner serta ditambah caption foto bahwa itu dilakukan di sebuah rumah makan mewah di Jakarta. "Dugaan dinner ini sudah kami konfirmasi dan kami cek ke seluruh jajaran dan mereka mengkonfirmasi bahwa (makan malam mewah) itu bukan (dilakukan) BPJS Kesehatan," kata Fachmi kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa pagi, 18 September 2018. Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Upayakan Defisit BPJS Kesehatan TurunKuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, mengatakan pemilik akun @ifkarbirri akan disangkakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 311, Pasal 207 KUHP juncto 27, ayat 3 Undang-undang ITE, dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 45 Undang-undang ITE.
Source: Koran Tempo September 18, 2018 04:18 UTC