JawaPos.com – Direktur Utama (Dirut) PT Hakaaston, Dindin Solakhudin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/1). “Saksi tidak hadir,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1). Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, Dindin beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. KPK menduga, Ajay menerima suap dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Source: Jawa Pos January 04, 2021 15:57 UTC