REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) mengingatkan dinas pendidikan setiap daerah untuk memberi sanksi pada kepala sekolah yang terbukti melakukan transaksi jual beli kursi dalam penerimaan peserda didik baru (PPDB) 2017. Salah satu pasalnya, yakni mengamatkan untuk menyediakan kuota minimal 20 persen bagi siswa kurang mampu yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah itu. Terutama siswa yang berdekatan dengan sekolah negeri itu. Kendati demikian, Hamid mengatakan, Kemendikbud mempersilakan bagi sekolah yang kesulitan mendapat siswa kurang mampu di sekitar sekolah, bisa mengisi kekosongan dari siswa di luar zonasinya. “Kalau siswa miskinnya sudah habis, boleh digunakan untuk siswa lainnya di zona tersebut,” ujar Hamid.
Source: Republika July 02, 2017 10:30 UTC