Senin, 13 Maret 2017 | 10:43 WIBPetugas Dinas Kependudukan Kota Yogyakarta mengambil data dari penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kota Yogyakarta untuk pembuatan e-KTP di Rutan Yogyakarta, Jumat (30/3). TEMPO/Suryo WibowoTEMPO.CO, Yogyakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan mendata penduduk nonpermanen, yaitu penduduk luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta tapi tidak mengurus dokumen mutasi penduduk. Diharapkan awal April akan mulai dilaksanakan,” kata Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin, 13 Maret 2017. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan melibatkan rukun warga (RW) untuk mendata penduduk nonpermanen. Pendataan meliputi identitas warga nonpermanen, lama tinggal di Kota Yogyakarta, dan tujuan tinggal di Kota Yogyakarta.
Source: Koran Tempo March 13, 2017 04:07 UTC